Tugas & Fungsi

Tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Ambon

Membantu Walikota dalam melaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan.  

Fungsi Kami

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya